Personal Liability Insurance – Menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung
Director and Officer Liability Insurance – Menjamin semua Direktur, Komisaris, Sekretaris dan Karyawan baik yang telah, sedang, maupun yang akan menjabat, Dari suatu kelalaian yang melanggar kewajibannya sebagai Direktur atau Komisaris.